News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Habib Bakar bin Smith

Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Over Kapasitas

Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya di Cibinong, Kabupaten Bogor rupanya sudah overkapasitas.

Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas idealnya.

Habib Bahar pun, kata dia akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena Habib Bahar harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.

"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang ditambah 3 orang. Over dari kapasitas 875," kata Agung saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (8/8/2019) lalu.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa penempatan napi Habib Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Habib Bahar bin Smith bersama puluhan muridnya para narapidana yang bertelanjang dada, tetapi mengenakan kopyah warna putih (Dokumen Fadli Zon)

Sesuai pemintaan keluarga, kata dia penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.

"Sesuai dengan permintaan keluarga dan putusan majelis hakim dia ditahan di sini (Lapas Pondok Rajeg). Alasannya dia kan rumahnya di sini dan tempat kecilnya di sini (Bogor), dekat dengan keluarga," kata Kristanto.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya resmi menjadi narapidana Lapas Pondok Rajeg pada Kamis (8/7/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui atas kasus penganiayaan yang dilakukan, Habib Bahar divonis majelis hakim 3 tahun penjara sedangkan muridnya Habib Agil 2 tahun dan Habib Basit 1 tahun kurungan. (Soewidia Henaldi)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tolak Bebas Bersyarat, Kondisi Habib Bahar bin Smith Dibocorkan Fadli Zon : Dikelilingi

Puluhan Napi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini