Setelah terbuka kedua pelaku masuk gudang sempat melihat-lihat sepatu.
Mereka juga melihat Senpi HS.
Selanjutnya mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya.
Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari salah seorang anggota samapta.
Ketiga Senpi tersebut disimpan di rumah Bripda MA di Aspol Selan.
Pada awal Februari 2020 ketiga senpi tesebut ditawarkan kepada Bripda BAS oknum anggota Polres OKU Polda Sumatera Selatan seharga Rp 15 juta per pucuknya sehingga total ketiga unit yang dijual adalah seharga Rp 45 juta.
Baca: Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia dr. Kartono Mohamad Meninggal Dunia
Senpi tersebut dibawa sendiri oleh Bripda MA diserahkan ke Bripda BAS saat mereka bertemu di wilayah OKU.
Uang hasil penjualan dibagi rata antara Bripka Ab dab Bripda MA.
Ketiga senpi tersebut telah berhasil diamankan oleh Polda Sumsel setelah diinformasikan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi awalnya kedua oknum anggota mencuri 3 unit senpi jenis HS," kata AKBP Maladi.
AKBP Maladi melanjutkan setelah sekitar 4 hari berhasil menjual senpi tersebut Bripda Ab dan Bripda MA kembali masuk gudang logistik mencuri 4 unit senpi pistol HS.
Keempat senpi tersebut kemudian dibawa ke kediaman teman Bripda Ab dikawasan Kampung Keramat, Pangkalpinang.
Tanpa sepengetahuan pemilik rumah kemudian disimpan disalah satu titik di rumah tersebut.
"Untuk 4 pucuk senpi HS yang dicuri berhasil diamankan dari tempat disembunyikan oleh pelaku jadi total 7 Senpi yang sempat hilang berhasil kita amankan kembali," kata AKBP Maladi.