TRIBUNNEWS.COM - Pria beridentitas Prasetyo Aji Prayoga (21) harus menerima akibatnya karena ulah yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap polisi usai mengajak berhubungan intim Gadis berusia 16 tahun.
Tak hanya itu, ia juga menusuk korban berinisial RPS usai berhubungan intim.
Kini, Prasetyo yang telah berstatus terdakwa ini dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang virtual yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan dipimpin majelis hakim I Putu Gde Novyartha.
"Surat tuntutan tadi sudah kami bacakan. Sebagaimana perbuatannya, terdakwa Prasetyo Aji Prayoga dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Jaksa I Putu Eri Setiawan ditemui usai sidang.
Terdakwa Aji dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Untuk itu terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan kami. Sidangnya dilanjut pekan depan," jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Seperti diwartakan TribunBali, kejadian tersebut berawal dari RPS dan terdakwa saling berbalas pesan melalui aplikasi chat.