News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Dampak Covid-19, Faisal Terpaksa Buka Jasa Servis Ponsel

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Melihat kondisi di lapangan, kata Suryani, nasib UMKM tidak akan bertahan lama jika pemerintah tidak memberikan stimulus yang cepat dan dibutuhkan pelaku sektor tersebut. 

"Jadi kalau ditanya berapa lama bertahan? UMKM kan dapat hari ini, besok untuk modal belanja. Kalau yang menengah, mungkin nafasnya tinggal dua bulan," tutur Suryani. 

Menurutnya, beban UMKM juga akan bertambah berat ketika mendekati hari raya lebaran karena harus memberikan THR kepada karyawannya, sementara pemasukan sedang menurun. 

"THR itu pengeluarannya dua kali lipat, dan pengusaha banyak juga yang mempertahankan pekerjanya meski dalam jumlah terbatas," ucap Suryani. 

Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi para nasabah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi dampak Covid-19.

Nasabah akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama enam bulan. 

"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar 105,7 Triliun. Penundaannya untuk yang KUR, Umi, Mekaar, dan Pegadaian. Untuk BPR, Perbankan dan perusahaan pembiayaan penundaan angsuran 155,48 T. Keduanya, penundaan angsuran mencapai 271 triliunan dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas, Rabu, (29/4/2020).

Terdapat 1,62 juta nasabah UMKM di BPR, lalu 20,02 juta debitur di perbankan, serta 6,76 nasabah di perusahaan pembiayaan lainnya termasuk leasing motor yang akan mendapatkan bantuan relaksasi dan restrukturisasi kredit.

"Selain itu seperti koperasi 1,7 juta debitur. Lalu LPDB 30.000 dari merchant atau UMKM yang selama ini jadi merchant di berbagai online platform ada 3,7 juta dan UMKM di Pemda, petani nelayan jumlahnya 6,29 juta debitur," katanya.

Selain penundaan pembayaran cicilan pokok. Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi bunga bagi pelaku UMKM.

Baca: Cerita Wanita Nekat Mudik Jalan Kaki Menuju Pati: Jalan Belasan Kilometer, Pingsan di Minimarket

Bagi pinjaman yang nilainya di bawah Rp 500 juta maka akan mendapatkan fasilitas subsidi sebesar 6 persen di bulan pertama, dan 3 persen di bulan kedua.

"Untuk yang pinjaman antara 500 juta - 10 M maka bantuan pemerintah dalam hal restrukturisasi adalah 3 bulan pertama bantuan bunga 3 persen dan 3 bulan kedua bantuan bunga 2 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini