TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan sebuah rumah sakit di Kota Bekasi.
Tony menjelaskan berdasarkan laporan yang ia terima, rumah sakit terebut meniadakan pelayanan hemodialisa (cuci darah) pada pasien-pasien penyintas gagal ginjal.
Bahkan, menurutnya pihak manajemen rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan mulai tanggal 21 April 2020 yang menginformasikan untuk hari minggu dan hari libur nasional tidak melayani tindakan cuci darah karena alasan pandemi Covid-19.
"Kemarin puluhan pasien tidak bisa cuci darah. Sebelumnya, mereka telah menandatangani pernyataan menolak kebijakan itu."
"Tetapi pihak manajemen rumah sakit tidak menggubris dan bersikukuh menjalankan kebijakan yang sangat merugikan pasien tersebut,” ungkap Tony dalam keterangan terulisnya, Sabtu (02/04/2020).
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Tony mengatakan, kalau pasien hari ini libur, otomatis mereka tidak mendapat jadwal pengganti hari lainnya.
“Pasien yang hari ini libur, berarti baru bisa cuci darah hari Selasa minggu depan (5/5). Terakhir cuci darah hari Selasa yang lalu (28/4). Jadi selama seminggu mereka tidak menjalani hemodialisa. Dan ini akan mengancam keselamatan pasien” ungkapnya lagi.
Menurut Tony, sama saja rumah sakit menyiksa para pasien gagal ginjal yang hidupnya tergantung pada tindakan cuci darah.
Pasien sudah tidak bisa buang air kecil, selama seminggu tidak cuci darah maka cairan akan menumpuk dalam tubuh.
Cairan yang menumpuk ini akan memenuhi paru-paru pasien, lalu sesak napas, batuk dan akhirnya ke IGD.
Baca: Rentan Tertular Corona, Pasien Cuci Darah Tuntut Rumah Sakit Sedikan Ruang Isolasi Khusus
"Iya kalau langsung cuci darah? kalau tidak? seperti kasus yang kami hadapi sebelumnya, pasien diletakkan dalam ruang isolasi dan tidak mendapat tindakan cuci darah."
"Ini akan menambah panjang masalah dan biasa saja pasien meninggal akhirnya,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, pasien post transplantasi ginjal ini sudah melapor kepada BPJS Kesehatan di Pusat, tetapi tidak ditanggapi.
“Kita masih menunggu respon baik dari BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan."
"Jika libur pun harus dicarikan hari penggantinya. PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasien gagal ginjal harus melakukan cuci darah minimal 10 jam dalam seminggu,” ujarnya.
Baca: KSAD Minta RSPAD Koordinasi Dengan Kemhan Soal Bantuan Alat Cuci Darah Untuk Tangani Pasien Covid-19
Ketua Departemen Advokasi KPCDI, Supratman mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Direktur Rumah Sakit tersebut.
Pihak rumah sakit akan tetap meliburkan dan menganjurkan bagi pasien untuk ke IGD jika kesehatan yang sangat mendesak.
“Kami tidak bisa menunggu lagi dan butuh kepastian bahwa pasien cuci darah bisa mendapatkan pelayanan 2 kali seminggu meski hari libur, sesuai jadwal."
"Jangan sampai harus sesak dulu dan drop, baru dibawa ke IGD. Ini akan lebih berbahaya” ujar Supratman.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)