TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 14 muda mudi (7 pasangan) diamankan petugas Polsek Medan Kota diduga terlibat praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi chating, Michat.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.
"Saat itu kami mendapat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online yang masuk di aplikasi polisi kita. Sehingga kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya, Minggu (3/5/2020).
Baca: Tips untuk Pemotor dalam Menggunakan Masker saat Berkendara
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di indekos.
Atas laporan yang masuk ke polisi tadi, petugas langsung memboyong para penghuni indekos tersebut ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Manajer Ducati Puji Francesco Bagnaia, Sebut Punya Talenta dan Bisa Ikuti Jejak Quartararo
Petugas memboyong 14 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.
"Umumnya semua penghuni indekos tersebut merupakan warga seputaran Kota Medan. Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ujar dia.(mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Diduga Terlibat Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan 14 Muda Mudi dari Kos-kosan di Medan Kota