Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Puluhan calon pemudik mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Maluku untuk meminta Surat Keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Maluku.
Surat Keterangan tersebut akan dijadikan sebagai jaminan agar bisa diloloskan mudik dengan menggunakan moda transportasi laut.
Adapun sejak Ambon dinyatakan berstatus zona merah, Ketua harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang telah menegaskan larangan mudik dan bepergian dari Kota Ambon ke berbagai daerah di Maluku.
Kecuali untuk kepentingan yang mendesak maka akan diizinkan mudik dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh tim Gustu.
Dari pantauan TribunAmbon.com kantor Gubernur Maluku sudah ramai didatangi calon pemudik sejak pukul 10.00 WIT, Selasa (5/5/2020).
Hingga sore pun masih banyak dari mereka yang berdatangan dengan membawa sejumlah berkas.
Seorang calon pemudik mengaku berstatus sebagai seorang mahasiswa membawa surat permohonan mudik yang disiapkannya sendiri.
"Saya mau mudik ke kampung halaman saya di Namlea,"ujarnya.
Kriteria Khusus