News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Prank Sampah

Mobilnya Disita, Youtuber Ferdian Paleka Diminta Menyerahkan Diri Jika Tak Ingin Ditindak Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung meminta Ferdian Paleka, pembuat konten video pemberian bantuan berisi sampah pada empat waria di Kota Bandung agar menyerahkan diri. Pasalnya hingga saat ini keberadaan Ferdian tak diketahui sejak videonya viral.

"Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Jalan Jawa, Rabu (6/5/2020).

Perburuan pria asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung itu sudah mencapai penyitaan sedan hitam miliknya, yang diamankan di luar Bandung Raya.

Ada dugaan Paleka melarikan diri ke luar kota. Namun, polisi enggan buru-buru berkesimpulan Ferdian kabur ke luar kota.

"‎Sejauh ini Ferdian belum ada itikad baik. Kami belum bisa pastikan itu (kabur ke luar kota). Tapi kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan. Sejauh ini kami sudah menyita kendaraan pelaku," ujar Galih.

Informasi yang dihimpun, sedan itu disita dan diamankan dari luar Bandung Raya.

Mobil yang disita yakni sedan Toyota Vios dengan pelat nomor D 1030 CW.

Mobil itu yang digunakan para pelaku mengangkut dus berisi sampah, sebagaimana tampak dalam video.

Dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian.

Baca: Viral Kabar Petugas Bandara YIA Tewas Didorong Kuntilanak, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," katanya.

Dilihat dari kontruksi perbuatan dari peristiwa pemberian bantuan berisi sampah, polisi menyimpulkan sementara, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, meski sudah menahan dan menetapkan satu tersangka, kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini