TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) wajib mempunyai surat tugas untuk mencegah orang-orang yang tidak jelas.
Lebih rinci, Arya menjelaskan orang-orang tidak jelas ini merupakan pengguna KRL yang tidak memiliki kepentingan mendesak saat melakukan perjalanan.
Utamanya di wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota, termasuk Kota Bogor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini mencegah orang-orang yang tidak urgent di Jakarta."
"Masih ada orang ketika ditanya tidak jelas tujuannya apa, saran kita dengan surat tugas ini supaya mengurangi kepadatan penumpang di stasiun," katanya dikutip dari channel YouTube tvOne, Senin (11/5/2020).
Baca: Pengguna KRL dari Depok Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini
Berdasarkan laporan yang diterima Arya saat melakukan pemantauan di stasiun, terjadi penurunan jumlah penumpang KRL hingga 40 persen.
Dari angka di atas Bima Arya, menyebut 5 hingga 10 persennya merupakan orang-orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak saat melakukan perjalanan.
"Saya kira 5 sampai dengan 10 mereka yang tidak bekerja di sektor tak dikecualikan," imbuhnya.
Bima Arya melanjutkan, bagi para pekerja di 8 sektor yang dikecualikan selama PSBB, maka wajib mengantongi surat tugas dari perusahaan tempat bekerja saat menaiki KRL.
"Pokoknya harus ada surat keterangan bekerja di mana," tegasnya.
Baca: PT KCI Minta Pemda Ikut Mengecek Calon Penumpang KRL yang Bawa Surat Tugas Bekerja
Adapun 8 sektor tersebut antara lain:
1. Kesehatan
2. Pangan (makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin)