TRIBUNNEWS.COM - Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2019 ke Pemerintah Pusat. Dalam laporan tersebut, Pemkot Bogor mengatakan, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah telah dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah di kota Bogor sepanjang 2019 lalu.
Selain itu juga kinerja pemerintahan diakselerasi dalam menangani 6 program prioritas sebagaimana yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019.
LPPD Kota Bogor tahun 2019 disusun dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain menyampaikan LPPD, pemerintah daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, melalui media ini Pemerintah Kota Bogor menyampaikan RLPPD Kota Bogor Tahun 2019.
Dasar hukum
LPPD Kota Bogor tahun 2019 mempertimbangkan dasar hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;