TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial I (39) saat penangkapan di sebuah apartemen di Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.
Tindakan tegas yang dilakukan anggota Unit Idik I karena tersangka asal Surabaya melawan dengan cara menembak petugas.
Sebuah senjata api rakitan nyaris diraih tersangka untuk melawan petugas.
"Karena itulah kami terpaksa lakukan tindakan tegas, saat tersangka hendak meraih senjata api rakitan yang disimpannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (12/5/2020).
Setelah dilumpuhkan, polisi berbagi tugas.
Sebagian membawa tersangka ke RS Bhayangkara dan sebagian lagi menggeledah lokasi dan ditemukan tiga tas besar berisi paket narkotika jenis sabu.
"Saat kami bawa ke RS Bhayangkara nyawa tersangka tidak tertolong dan kami arahkan ke RSUD Dr Soetomo," lanjut Memo.
Baca: Selasa Ini Warga Rusia Boleh Bekerja Kembali, Tepat saat Angka Infeksi Jadi Terbanyak ke-3 di Dunia
Baca: Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
Meski begitu, AKBP Memo belum merinci secara pasti jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dari pengungkapan kasus tersebut.
"Untuk barang bukti masih kami lakukan penghitungan," tandasnya.
Penangkapan yang dilakukan Unit idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Raden Dwi Kennardi yang sudah lama menyelidiki.
Beberapa bulan terakhir langsung menggerebek di sebuah unit apartemen yang menjadi tempat safe house tersangka.
"Kami awalnya lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus sebelum-sebelumnya. Lalu kami lakukan penindakan berupa penggerebekan di salah satu apartemen di Surabaya," kata AKBP Memo Ardian.
Informasi yang didapat Surya.co.id, tersangka I merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bandar Sabu di Surabaya Ditembak Mati, Petugas Temukan 3 Tas Besar dan Senjata Api Rakitan