TRIBUNNWS.COM, BANDUNG -- Pengungkapan perdagangan daging babi sebagai daging sapi membuat geger warga Kaupaten Bandung.
Daging babi itu dijajakan oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.
Ada empat pelaku yang diamankan. Beberapa di antaranya adalah dua orang sebagai pengepul yakni P (46), T (55) dan dua orang pengecer yakni AS (39), dan AR (38).
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, penangkapan dilakukan Sabtu, (9/5/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Lembang, RT 13/03, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Berikut adalah fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan berita TribunJabar.id yang telah terbit sebelumnya:
1. Kronologi Penangkapan
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke ada aktivitas penjualan daging babi.
Setelah itu, petugas dari Porlesta Bandung melakukan penyelidikan di TKP.
Hasilnya, ternyata benar. P dan T merupakan pengepul daging babi.
"Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra.
Baca: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Baca: Soal Relaksasi Masjid, Ini Kata Humas Masjid Istiqlal
Baca: 2 Taman Hiburan Terbesar di Eropa Dibuka Akhir Mei, Jumlah Tamu Bakal Dibatasi
2. Daging Diperoleh dari Solo
Pengepul tersebut ternyata bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak saja di sana.
Dikatakan Hendra, di rumah P ditemukan dua buah freezer besar diduga berisi daging babi sebanyak 500 kg.
P dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 45 ribu.