Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, tengah mempelajari kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani kenaikan iuran BPJS tersebut melalui (Peraturan Presiden) Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Selasa (5/5/2020).
Benyamin mengaku masih mempelajari Perpres yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada bidang kesehatan itu.
"Saya mau pelajari dulu deh, saya belum fix," ujarnya.
Orang nomor dua di Tangsel itu sebenarnya ingin iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak naik.
Di tengah situasi pandemi yang juga berdampak pada sektor ekonomi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya menambah sulit warga.
Tangsel merupakan salah satu kota yang menjamin iuran BPJS warganya, dengan predikat Universal Health Coverage (UHC).
Warga Tangsel yang tidak mampu, dibayarkan iuran BPJS untuk kelas III.
• Dua Jari Penagih Utang Putus Ditebas Tukang Sayur, Rekan Korban Sempat Buat Suasana Mencekam
• Kumpulkan Bantuan Warga, Kelurahan Gunung Ubah Tandon Air Jadi Lumbung Beras
Namun, lagi-lagi pandemi Covid-19 juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Tangsel yang cukup besar dari pajak dan retribusi.
"Kalau bisa sih jangan naik, masyarakat lagi mengalami kesulitan, kita APBD juga sama aja kan pendapatan pajak tidak naik, PAD lagi susah jadi jangan, saya pikir BPJS Kesehatan harus melihat fakta kenyatakan di masyarakat," ujarnya.
Benyamin berharap BPJS bisa berkoordinasi lebih intens dengan pemrintah daerah agar memahami situasi masyarakat.
"Tapi begini kita minta BPJS Kesehatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan teman teman kita ditengah tengah pandemi kaya gini kita berharap BPJS bisa turun tangan gitu kan membantu, tapi gak tau deh dia membantu apa gak," ujarnya.
Diketahui, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.