Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
"Walaupun nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000," tambahnya.
Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan mengatakan, kenaikan iuran BPJS merupakan kewenangan pemerintah.
Dia menjelaskan, jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan iuran BPJS, maka sudah dipertimbangkan dengan seksama.
"Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi Samsan, saat dihubungi, Rabu (13/5).
Menurut dia, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tambahnya.
Sebelumnya, MA menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 di[utus MA yang dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan tersebut.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.