Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, AGAM - Azizul Hakim (31) warga jorong Balai Ahad II Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menemukan dua ekor anak kucing hutan beberapa hari yang lalu.
Kedua anak hewan bernama latin Prionailurus Bengalensis diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Pengendali Ekosisten Hutam BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan satwa tersebut ditemukan di kebun jagung milik Azizul Hakim (31).
Ditemukannya dalam kondisi ditinggalkan induknya.
"Takut induknya akan kehilangan, anak kucing tersebut saya dibiarkan tetap di situ selama tiga hari," ujar Azuzul, Jumat (15/5/2020).
Namun, ternyata sang induk tidak datang kemudian satwa tersebut dibawa pulang.
Baca: Nekat Memasuki Wilayah Terlarang, Warga Agam Ditemukan Tewas Diterkam Buaya
Mengetahui jenis kucing tersebut, termasuk satwa dilindungi, Azizul Hakim menghubungi pihak BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut.
Pihak BKSDA Resor Agam menerima penyerahan anak kucing tersebut dan langsung melakukan observasi.
Pengendali Ekosisten Hutam BKSDA Resor Agam, Ade Putra menyebutkan satwa yang diserahkan tersebut, jenis kucing tersebut adalah kucing Kuwuk atau kucing Hutan berjenis Kelamin jantan.
Dikatakan, umur satwa tersebut diperkirakan baru satu minggu.
Untuk sementara, anak kucing tersebut akan dirawat dan direhabilitasi pihak BKSDA sampai dengan kondisinya siap untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada warga tersebut. Warga yang peduli terhadap satwa dilindungi, lalu menyelamatkan dan menyerahkannya ke BKSDA," sebut Ade Putra.
Ade Putra menjelaskan kucing Kuwuk atau kucing Hutan adalah satwa yang memiliki totol-totol menyerupai corak kulit dari mancan tutul, sehingga dalam bahasa inggris kucing disebut juga dengan leopard cat.
Baca: Contek Cara Bakery Membuat Lidah Kucing Renyah dan Tidak Lembek! Rugi Kalau Gak Tahu
Dikatakannya, tempat hidup atau habitat kucing ini bervariasi, meliputi hutan tropis, semak belukar, hutan pinus, semi-gurun, daerah pertanian, hingga daerah bersalju tipis.
"Kucing ini mampu hidup dihabitat dengan ketinggian mencapai 3.000 mdpl. Kucing ini pandai memanjat dan suka beraktivitas pada malam hari (nokturnal)," kata Ade Putra.
Ade Putra menyebutkan, makanan buruan kucing tersebut adalah tikus, bajing, kelinci, binatang ampibhi, kancil dan ikan.
"Di Indonesia, semenjak 1999 satwa ini masuk dalam jenis dilindungi, sehingga setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan,memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati," kata Ade Putra.
Ade Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Ade Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Warga Agam Temukan Dua Anak Kucing Hutan, Ditinggal Pergi Induk dan Berumur Sekitar 1 Minggu