News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal, Ahli Hukum: Tindakan Amoral

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut. 

"Saya merasa prihatin kalau itu benar-benar terjadi, apalagi di era seperti ini, perbuatan menipu atau membohongi orang mudah sekali diketahui," imbuhnya.

Di sisi lain, Ahli Hukum UNS ini melihat tindakan Erdina juga mengacu kepada perbuatan yang ditujukan untuk mencari popularitas. 

"Saya melihat ini kok sebuah sensasi, di mana dia seolah-olah ingin cepat memiliki popularitas," ungkapnya. 

Baca: Nenek Viral Tinggal di Gubuk Reyot dengan Sang Cucu Terancam Jadi Gelandangan, Mulai Disuruh Pergi

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS),  Agus Riewanto (Dokumen Pribadi)

Kemudian Agus menyingung terkait motif Erdina melakukan tindakan hal yang tidak terpuji tersebut. 

Menurutnya jika benar faktor ekonomi yang mendorong Ibu di Medan ini melakukan rekayasa peristiwa, maka pihak kepolisian perlu menyelidiki lebih dalam terkait perekonomian tersangka. 

"Kalau itu tidak untuk sensasi, namun tujuannya untuk klaim asuransi karena faktor ekonomi, mungkin itu dapat dilacak lagi lebih dalam terkait ekonomi orang ini."

"Apakah hidupnya memang berkekurangan atau tidak."

"Kalau orang pintar, klaim asuransi ini harus dipahami lebih dalam bagaimana untuk mendapatkannya, bukan dengan cara seperti itu," jelasnya. 

Artinya kata Agus, ada kemungkinan Erdina tidak paham terkait hukum asuransi.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penipuan

Agus menuturkan bila dilihat dari aspek hukum, perbuatan yang dilakukan Erdina merupakan bentuk kejahatan karena masuk dalam berita bohong. 

Ia menuturkan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

"Ini masuk dalam pasal 378 KUHP, kalau orang melakukan perbuatan berbohong seolah-olah apa yang dinyatakan benar, itu hukumannya 4 tahun," tegas Agus. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini