Adapun umusan pasalnya sebagai berikut;
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Baca: Fakta Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang Viral di Medsos
Tak hanya itu, jika tersangka juga terbukti menyebarkan kebohongan tersebut melalui media sosial maka dapat dijerat dengan UU ITE
"Begitu juga dia juga dapat terkena UU ITE No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tepatnya pada Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong," ujar Agus.
Agus menyebut seseorang yang terbukti telah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Sebelumnya sempat viral di media sosial
Dilansir Tribun-Medan.com, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.
Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2020).
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan tas.
Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.
Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.
Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.