News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal, Ahli Hukum: Tindakan Amoral

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demi Klaim Asuransi, Ibu di Medan Rela Potong Jari dan Ngaku Dibegal

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto turut menanggapi laporan palsu yang dibuat oleh seorang ibu di Medan yang bernama Erdina Boru Sihombing.

Menurut laporan Tribun-Medan.com,  sebelumnya Erdina mengaku sebagai korban begal dan melaporkan ke polisi, kalau empat jarinya putus karena dibacok penjambret.

Selain jari tangannya putus, ia juga mengungkapkan  kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta serta tas yang berhasil diambil para pelaku.

Dilansir dari Facebook Polda Sumatera Utara, Kapolda Sumut  Irjen Martuani Sormin mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata kasus itu adalah laporan palsu.

Martuani menuturkan timnya telah bekerja keras mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP, mulai dari pengecakan CCTV hingga saksi mata, namun semuanya tidak terbukti.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

"Saat di investigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi (rekayasa)," ujar Martuani.

Lebih lanjut Martuani menyebut Erdina sendirilah yang telah memotong ke-empat jari tangan kirinya hingga putus. 

Cara itu dilakukan Erdina agar mendapat klaim asuransi untuk membayar utang.

“Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang di begal” tegas Kapolda Sumut. 

Dalam kesempatan itu, Martuani juga menyampaikan bahwa status Erdina kini telah menjadi tersangka atas kasus laporan palsu. 

"Hari ini (15/5/2020) kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES (Erdina Sihombing)."

“Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” tutup Martuani.

Unggahan Polda Sumatera Utara terkait kasus laporan palsu Erdina Boru Sihombing (Tangkap Layar Facebook Polda Sumatera Utara)

Melihat hal ini, Ahli Hukum Agus Riewanto menuturkan bahwa apa yang dilakukan tersangka adalah tindakan amoral.

"Itu untuk aspek pendidikan tidak baik, karena masuk tindakan amoral, tindakan tidak terpuji," kata Agus saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (15/5/2020). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini