TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi mencabut Surat Edaran (SE) yang semula memperbolehkan warga Jatim melakukan Salat Idul Fitri di masjid.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (18/5/2020).
Menurut Khofifah, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Baca: Kapolda Jatim: Displin Adalah Vaksin dan Obat Corona
"Kami tadi juga dilibatkan dalam rapat koordinasi yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dan tadi Menteri Agama juga memberikan arahan pada masyarakat semua."
"Akhirnya tadi, (pukul) setengah 5, surat dari Sekda dicabut," kata Khofifah dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Senin malam.
Lebih lanjut, Khofifah pun kembali menekankan pada masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Jadi kita mengimbau semua warga untuk Salat Id di rumah masing-masing," tutur Khofifah.
Sebelumnya, izin menjalankan Salat Idul Fitri di masjid bagi warga Jatim tertuang dalam SE nomor 451/7809/012/2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020.
SE tersebut ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.
Dalam SE tersebut, Salat Idul Fitri di masjid diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Dilansir Kompas.com, dalam SE nomor 451/7809/012/2020 itu pun dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang panduan dan jaifiat takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Mengenai hal ini, Khofifah menjelaskan, surat tersebut sebetulnya dikirimkan oleh Sekda ke Masjid Nasinal Al Akbar.
Namun, Khofifah mengaku tidak mengetahui proses terbitnya surat tersebut.
Baca: Kabar RSUD dr Soetomo Tak Terima Pasien Baru dan Faktanya, Gubernur Khofifah Geram
"Jadi ini sebetulnya ini surat Pak Sekda ke Masjid Nasional Al Akbar yang saya tidak tahu bagaimana proses sampai terbitnya surat," kata Khofifah.