TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang penadah barang curian, khususnya sepeda motor di Kabupaten Pringsewu pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu.
Polisi menangkap pria yang biasa menjadi penadah motor curian, Lus (23) di tempat kerjanya di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, pihaknya berupaya mengembangkan dari penangkapan Lus (23), yang diduga sebagai penadah barang curian di Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Lus kepada polisi mengaku telah mendapatkan sepeda motor KLX Trail hasil kejahatan di ibu kota Kabupaten Pringsewu dari temannya berinisial IB.
Baca: Cari Kesibukan Selama Pandemi, Narji Kini Sibuk Bertanam di Lahan Bekas Sampah
Baca: Pertimbangan Pemerintah Larang Salat Ied Masif Baik di Masjid Maupun di Lapangan
Baca: Pengamat: Aturan Mudik Tumpang Tindih, Masyarakat Bingung Mau Ikut yang Mana
"Pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (19/5/2020).
Kini petugas Tekab 308 sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka IB.
Pemetik Motor Masih Buron
Upaya Tekab 308 Polres Pringsewu mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) yang cukup meresahkan di Kabupaten Pringsewu membuahkan hasil dengan ditemukannya Kwasaki KLX Trail hasil curian.
Akan tetapi, petugas belum dapat meringkus para pelaku yang 'memetik' sepeda motor curian tersebut.
Pasalnya, seorang yang berhasil diamankan di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti motor bukan sebagai pelaku.
Lus (23) yang ditangkap di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diduga hanya sebagai seorang penadah.
Oleh karena itu lah, masyarakat harus tetap waspada karena pelaku curanmor diperkirakan masih berkeliaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison menduga Lus sebagai pelaku pertolongan jahat atau penadah barang yang diduga hasil kejahatan.
"Sebagai pelaku pertolongan jahat atau penadah barang yang diduga hasil kejahatan," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 19 Mei 2020.
Kendati begitu, Sahril berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku curanmor di Bumi Jejama Secancanan.
Gerebek Tempat Kerja Lus di Pubian
Tepatnya, Minggu, 17 Mei 2020 pukul 00.30, Tekab 308 Polres Pringsewu bergerak melakukan penggrebekan terhadap Lus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap Lus dan mengamankan barang bukti sepeda motor.
"Pelaku kami lakukan penangkapan saat sedang berada ditempat kerjanya di Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya, Selasa, 19 Mei 2020.
Kemudian, Lus digelandang petugas Tekab 308 ke Mapolres Pringsewu untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Sungguh malang nasib pekerja di salah satu leasing di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Pasalnya, sepeda motor Kawasaki KLX kesayangannya raib ketika ditinggal absen dan briefing di kantornya yang berada di bilangan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Yudhistira (25) warga Kelurahan Pringsewu Selatan ini tidak mendapati lagi sepeda motor KLX 150 Trail warna hijau Tahun 2018 miliknya di halaman parkir kantor, Selasa, 12 Mei 2020 sekira pukul 09.30 WIB.
"Saya tinggal absen dan briefing, keluar motor sudah tidak ada," kata Yudhis ketika dihubungi wartawan, Selasa siang.
Yudhis menceritakan bila dirinya datang ke kantor sekitar pukul 08.30 WIB.
Ia memarkirkan motornya di halaman parkir kantor.
Kurang lebih selama satu jam di dalam kantor, dia keluar hendak melihat sepeda motornya. Namun, motor tersebut sudah tidak ada.
Padahal sepeda motor dalam keadaan terkunci dan kunci masih ada padanya.
Yudhis sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak juga menemukannya.
Atas kejadian tersebut, Yudhis melapor ke polisi.
Kini polisi sedang menyelidiki peritiwa pencurian tersebut untuk mengungkap pelakunya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lus Mengaku Dapat Motor Hasil Kejahatan di Pringsewu Secara Gadai Seharga Rp 8 Juta