TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - BNN Pematangsantar mengembangkan kasus penangkapan oknum anggota polisi dalam peredaran narkoba di daerah itu.
Hasilnya, aparat kembali menangkap dua orang, Dengan demikian sudah ada empat orang yang tertangkap dalam kaitannya dengan oknum polisi pengedar narkoba itu.
BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan yang mana total sebanyak empat orang diamankan dan saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diamankan Senin (18/5/2020) malam tadi.
"Sudah kita kembangkan sampai tadi malam, jadi totalnya ada empat tersangka yang kita amankan dari lokasi berbeda," kata Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuaji, Selasa (19/5/2020) siang.
Adapun keempat tersangka berinisial IJS alias Indra (41), warga Jalan Medan KM 9,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
IJS adalah mantan Penyidik Sat Narkoba Simalungun dan Sat Lantas Polres Simalungun yang merupakan pengedar narkotika. Ia tersangka pertama yang diamankan Personel BNNK.
Baca: Ibu Ini Tahu Foto Bugilnya Tersebar di Medsos Seusai Diberi Tahu Anaknya
Baca: Hasil Tes Swab Perawat Negatif, Puskesmas Kairatu Kembali Buka setelah Tutup 5 Hari
Baca: Meski Cuma di Rumah, Eks Winger Manchester United Beberkan Sifat Kompetitif Cristiano Ronaldo
Selanjutnya AN alias Apin (30), warga Huta lV Bandar Jambu, Kabupaten Simalungun, DA alias Atmaja (24), dan rekannya HS alias Halomoan (24).
Kedua tersangka tersangka terakhir adalah warga asal Jalan Tangki lorong dua puluh, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Pertama kita amankan itu si IJS sama AN, dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Tepatnya di Simpang Rame.
Lalu, tersangka DA sama HS, kita amankan depan hotel horison Jalan Rakkuta Sembiring," ujarnya.
Informasi penangkapan tersebut dijelaskan Saudara Sinuhaji, lantaran adanya informasi dari masyarakat yang mana salah satu tersangka berinisial IJS adalah bandar narkoba.
"Benar, personel kita pertama kali melakukan penyamaran dan transaksi terhadap pelaku IJS dan rekannya AN.
Dari mereka kita temukan timbangan digital, sabu seberat 10 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir serta uang Rp 6 juta dan Mobil Xenia," tambahnya.
Sedangkan dari tersangka berikutnya, DA dan AS. Personel BNNK menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, 15 gram sabu, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Vario. Kemudian, 2 unit Handphone merk VIVO dan Nokia.