"Total barang bukti narkoba keselurahannya yakni sabu 22 gram, 15 pil ekstasi.
Para tersangka sempat melakukan perlawanan. Ya, mungkin karena kaget.
Keempat tersangka resmi kita tahan dan kita kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditanya terkait oknum polisi apakah sudah berkorodinasi dengan Polres Simalungun, Kepala BNN mengaku masih menggali keterangan
"Masih kita kroscek. Kami masih akan koordinasi dengan pihak Polres Simalungun.
Untuk mengetahui anggota Polri yang ditangkap itu masih aktif atau tidak,"pungkasnya.(Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tangkap Dua Orang Lagi, BNN Siantar Sebut Polisi IJS Adalah Bandar Narkoba