News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Penjual Jalangkote Dapat Beasiswa Rp 500 Ribu per Bulan dan Motor Listrik dari Gubernur Sulsel

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah penjual jalangkote, RL (12) korban bully di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menarik simpati Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Sofyanto menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan RL.

Baca: Viral, Bocah Penjual Jalangkote Dibully, saat Pulang Cium Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok

Baca: Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah, Bantu Rizal Penjual Jalangkote yang di-Bully, akan Biayai Sekolah

“Korban alami luka lecet pada lengan kiri," ucap Sofyanto, dikutip dari Kompas.com.

"Kita sudah memintai keterangan korban dan mengamankan delapan orang pelaku."

"Kasus ini kita sudah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban di depan Markas Polsek Ma’rang,” jelasnya.

Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Sekelompok pemuda yang berhasil diamankan ada delapan orang.

Seorang di antara delapan pemuda itu bernama Firdaus (26) yang melakukan penganiayaan terhadap RL.

Firdaus merupakan warga Tanete, Kelurahan Bonto- bonto Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Apa itu Jalangkote? Kuliner Khas Makassar yang Dimakan Pakai Sambal, Cuma 25 Menit Jadi 38 Buah

Baca: Pelaku yang Pukul Penjual Jalangkote Ditangkap, Panji Petualang Minta Pecinta Reptil Lakukan Ini

Baca: Soroti Kasus Rizal Penjual Jalangkote Di-Bully, Sespri Prabowo Bereaksi Keras hingga Beri Bantuan

Ibrahim Aji mengatakan, hukuman bagi pelaku utama adalah ancaman tiga tahun penjara.

"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep."

"Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," kata Ibrahim, dilansir oleh TribunPangkep.com.

Sementara pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunPangkep/AM Ikhsan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini