Sofyanto menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan RL.
Baca: Viral, Bocah Penjual Jalangkote Dibully, saat Pulang Cium Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok
Baca: Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah, Bantu Rizal Penjual Jalangkote yang di-Bully, akan Biayai Sekolah
“Korban alami luka lecet pada lengan kiri," ucap Sofyanto, dikutip dari Kompas.com.
"Kita sudah memintai keterangan korban dan mengamankan delapan orang pelaku."
"Kasus ini kita sudah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban di depan Markas Polsek Ma’rang,” jelasnya.
Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Sekelompok pemuda yang berhasil diamankan ada delapan orang.
Seorang di antara delapan pemuda itu bernama Firdaus (26) yang melakukan penganiayaan terhadap RL.
Firdaus merupakan warga Tanete, Kelurahan Bonto- bonto Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menuturkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca: Apa itu Jalangkote? Kuliner Khas Makassar yang Dimakan Pakai Sambal, Cuma 25 Menit Jadi 38 Buah
Baca: Pelaku yang Pukul Penjual Jalangkote Ditangkap, Panji Petualang Minta Pecinta Reptil Lakukan Ini
Baca: Soroti Kasus Rizal Penjual Jalangkote Di-Bully, Sespri Prabowo Bereaksi Keras hingga Beri Bantuan
Ibrahim Aji mengatakan, hukuman bagi pelaku utama adalah ancaman tiga tahun penjara.
"Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep."
"Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," kata Ibrahim, dilansir oleh TribunPangkep.com.
Sementara pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunPangkep/AM Ikhsan)