News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sempat Bersitegang di Pos PSBB Surabaya, Habib Umar Assegaf dan Satpol PP Berdamai

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan bersilaturhaim ke kediaman Habib Umar Assegaf di Bangil, Pasuruan, Jumat (22/5/2020). Habib Umar Assegaf dan Asmadi Satpol PP Surabaya sudah saling memaafkan setelah insiden video viral di pos PSBB Surabaya

"Ini data dari Ditlantas Polda Jatim," kata Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko.

Saat mobil dihentikan dan petugas mengingatkan tentang jumlah penumpang dan pemakaian masker, serta meminta mobil tersebut putar balik, seorang penumpang pria berkopiah dan bersurban warna putih keluar dari mobil dan memarahi patugas.

Bahkan, penumpang tersebut sempat adu fisik dengan salah satu anggota Satpol PP sebelum masuk kembali ke mobil.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PedomanPembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).

Seperti dilansir Surya.co.id dari Tribun Timur, Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Alhamdulillah, Habib Umar Assegaf Bangil dan Asmadi Satpol PP Surabaya Saling Memaafkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini