Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.
Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah
Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya (lifestyle)
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, mahasiswi calon guru itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.
Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Emi Mahasiswi Makassar Dituntut Hukuman Berat, Berani Melawan Hukum Demi Lifestyle dan Uang Kuliah