Dibantu warga dan polisi, Muid ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis Golok bergagang kayu, serta pakaian korban yang berlumur darah.
Menurut Pandra, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan keterangan dari masyarakat dan informasi dari Kepala UPTD Mataram Baru.
"Tersangka dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran untuk dilakukan observasi selama 14 hari," kata Pandra.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa yang diidap Muid.
Apabila terbukti mengalami gangguan jiwa, kata Pandra, ia akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ Kurungan Nyawa tersebut.
"Namun apabila tidak terbukti gangguan jiwa, maka akan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Anak bunuh ibu kandung di Kalimantan
Sebelumnya, seorang anak bunuh ibu kandung seusai mendapat nasihat dari sang ibu saat tengah malam.
Setelah melakukan aksi kejinya tersebut, pelaku pergi ke Masjid.
Di Masjid, ia mengumumkan tindakan yang baru saja ia lakukan melalui toa atau pengeras suara Masjid.
Peristiwa tragis anak bunuh ibu kandung itu terjadi di Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (8/1/2019) dini hari.
Firmansyah alias Firman (35) tega menganiaya hingga tewas ibu kandungnya sendiri, Bilu (70).