Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.
Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.
Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.
Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).
Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini.
Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.
"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.
Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.
Baca: Bos Torino Sempat Ragu Serie A Liga Italia Kembali Dilanjutkan
Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.
Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (9/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.