Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.
Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano.
"Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya ya kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami," kata Tim Pengacara Irvan Rivano, Alfies Sihombing.
Bantah
Pada sidang sebelumnya, Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar membantah semua keterangan soal penerimaan uang dari hasil pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk 137 SMP.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak
Di persidangan Senin (8/7/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Irvan Rivano Muchtar bersaksi untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur, dan dari unsur swasta, TB Cepy Setiady.
Persidangan hari ini molor lebih dari lima jam. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saya tidak tahu secara detail soal DAK, cuma tahu 137 SMP penerima. Saya juga tidak pernah membicarakan soal DAK dengan Cecep Sobandi," ujar Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.
Pada dakwaan jaksa, Irvan Rivano Muchtar disebutkan menyuruh Cecep untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018 dengan memotong DAK.
Irvan juga membantah soal perintah pada Cecep untuk menghubungi TB Cepy Setiady jika DAK sudah cair.
"Tidak pernah minta bantuan Cecep terkait dana untuk tahun politik dan tidak pernah bilang ke Cecep kalau DAK sudah cair untuk menghubungi TB Cepy Setiady," ujar Irvan.
Baca: Fakta Unik Tteokbokki, Jajanan Khas Korea yang Sudah Ada Sejak Dinasti Joseon
Soal keterangan Cecep Sobandi di persidangan sebelumnya yang mengaku diperintah Irvan untuk memotong 7 persen dari DAK, dengan mekanisme pembayaran 2 persen dibayar di muka dan 5 persen dibayar setelah cair, pun dibantahnya.
"Tidak pernah mengintruksikan seperti itu," ujar Irvan Rivano Muchtar.