News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Aktivis Perempuan Tanggapi Video Dugaan Aksi KDRT: Penegakan Hukum Belum Maksimal

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Fitri Haryani, menanggapi beredarnya video dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di media sosial. 

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM itu mengatakan, masih banyaknya kasus KDRT menandakan supremasi penegakan hukum mengenai penghapusan KDRT belum maksimal.

Menurutnya, meskipun sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan KDRT, kekerasan tersebut masih banyak terjadi di masyarakat. 

Baca: Hubungi 119 Extension 9 Untuk Dapat Bantuan Psikologi Saat Pandemi Covid-19 Termasuk Konsultasi KDRT

"Sudah lebih dari 15 tahun UU tersebut berlaku di Indonesia tetapi masih banyak persoalan KDRT terjadi."

"Hal tersebut dikarenakan supremasi penegakan hukum tersebut masih belum maksimal serta KDRT masih dianggap hanya sebatas persoalan privat saja," kata Fitri pada Tribunnews.com melalui pesan teks, Senin (1/6/2020) malam.

Aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Fitri Haryani. (Dokumen Pribadi)

Sebelumnya, video dugaan aksi KDRT di depan anak beredar viral di media sosial.

Belum diketahui secara pasti dimana lokasi kejadian dan seperti apa kebenarannya.

Baca: Pemerintah Diminta Segera Berikan Bantuan terhadap Korban KDRT di Masa Pandemi Covid-19.

Namun, terlepas dari hal itu, Fitri menyayangkan adanya tindak kekerasan seperti yang terekam dalam video tersebut.

Menurut Fitri, perempuan dalam video tersebut tampak mendapat kekerasan berlapis.

"Kalau saya melihat sekilas info tadi, ibu tersebut mengalami KDRT yang berlapis atau ganda," kata Fitri.

"Ada kekerasan fisik, psikis, serta penelantaran rumah tangga," sambungnya.

Fitri menambahkan, KDRT yang dilakukan dalam video itu tidak hanya dialami oleh istri namun juga anak.

Baca: Kemen PPPA Catat Penurunan Kasus KDRT di Masa Pandemi Covid-19

Ia mengatakan, hal itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Sementara itu, Fitri menyampaikan, penyelesaian kasus KDRT saat ini belum dianggap sebagai bagian dari bentuk pemenuhan hak akan penghapusan diskriminasi bagi perempuan.

Ia menegaskan, KDRT merupakan bentuk pelanggaran HAM serta kejahatan kemanusiaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini