TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial LKM (62).
Pria itu ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir Tribun Banyumas, aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).
Kasat Reskrim AKP Berry mengiyakan penangkapan terhadap tersangka.
Dua korban dari aksi cabul LKM adalah KA dan KF.
Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela
Baca: Fakta-Fakta Tukang Bakso Digerebek Warga Karena Berzina dengan Gadis di Bawah Umur
Baca: Videonya Viral, Anak Rekam Bapak Aniaya Ibu Diduga Lantaran Masalah Uang Belanja: Ini Fakta-Faktanya
Baca: Tega Berulang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Bapak Ini Babak Belur Dihajar Warga yang Marah
Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Satu di antara korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai.
Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
Berry menambahkan jika pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah,
satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah.
Kemudian satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.