"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.
Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Terutama adalah ketika sedang bermain ataupun dekat dengan orang maupun tetangga.
Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
Kapolresta berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak.
Agar anak berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain dan mendapatkan perlakuan tidak semestinya. (TribunBanyumas/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lihat Bocah Mandi di Sungai, Pria di Banyumas Ini Lakukan Hal tak Senonoh, Korban Masih Saudara