TRIBUNNEWS.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana yang yang di dalangi Aulia Kesuma memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin pada Kamis (4/6/2020).
Seperti diketahui, terdakwa Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
• Rayuan Maut Aulia Kesuma Pada Pupung Sadili, Suami Luluh Diajak ke Ranjang Usai Minum Jus Obat Tidur
• Cerita Gadis Diperkosa Kakek Berkain Sarung di Rumahnya, Awalnya Korban Dipanggil ke Kamar
• Kronologi Keluarga Pasien Ngamuk Bawa Senjata Tajam Jemput Mayat di Rumah Sakit, Dirut: Biarkan Saja
Kedua mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya dikawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri kepada suaminya saat ini masih bergulir di meja hijau.
Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin untuk membunuh suami dan anak tirinya Dana (anak kandung Pupung).
Saat ini, keduanya pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati.