News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Ini Babak Baru Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana yang yang di dalangi Aulia Kesuma memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin pada Kamis (4/6/2020).

Seperti diketahui, terdakwa Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Tak hanya itu, jasad Pupung dan Dana pun dibakar di dalam mobil milik korban sesuai tewas dibunuh.

• Rayuan Maut Aulia Kesuma Pada Pupung Sadili, Suami Luluh Diajak ke Ranjang Usai Minum Jus Obat Tidur

• Cerita Gadis Diperkosa Kakek Berkain Sarung di Rumahnya, Awalnya Korban Dipanggil ke Kamar

• Kronologi Keluarga Pasien Ngamuk Bawa Senjata Tajam Jemput Mayat di Rumah Sakit, Dirut: Biarkan Saja

Kedua mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya dikawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri kepada suaminya saat ini masih bergulir di meja hijau.

Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin untuk membunuh suami dan anak tirinya Dana (anak kandung Pupung).

Saat ini, keduanya pun dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati.

Baca selengkapnya >>>>>>>>>>>>>>>>>


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini