News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layaknya Aksi Ninja, Kelebat Bayangan di Jendela Ternyata Sopir Mencoba Kabur Usai Nodai Pelajar SMA

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Puncaknya, Februari 2020 lalu, saat korban di rumah sendirian, pelaku memberanikan diri bertamu.

Mereka ngobrol di ruang tamu karena saat itu masih dalam proses pendekatan.

Mungkin, karena rumah korban sepi dan tahu korban siang itu hanya sendirian di rumah, pelaku yang sudah beristri dengan satu anak itu, mendadak punya niat jahat.

Korban dipaksa masuk ke dalam kamarnya.

"Ya, dirayu dan dipaksa. Akhirnya, pelaku berhasil merayunya hingga terjadi perbuatan tak senonoh," ungkapnya.

5. Janji ceraikan istri

Berhasil memperdayai korban rupanya pelaku kian ketagihan, hingga berjanji akan menceraikan istrinya jika korban mau dinikahi.

Entah itu serius atau hanya bujuk rayu pelaku, itu diucapkan ke korban.

Mungkin tujuan pelaku, agar korban kian percaya dan kian tak berdaya menghadapi rayuan bejatnya.

"Korban juga diwanti-wanti agar bisa menyimpan rahasia hubungannya ini.

Kalau aman, pelaku berjanji menikahinya," ujarnya.

Karena pelaku berhasil meyakinkan korban, sehingga hubungannya selama ini aman-aman saja.

Bahkan, meski sudah berlangsung beberapa bulan, namun hubungan cinta terlarang itu tak tercium.

Hingga akhirnya pelaku terpergok dan kehamilan korban terkuak.

Saat ini Zr tak bisa berkutik dan ditahan di Polres Blitar.

"Karena keluarga korban sudah melapor dan si pelaku sudah mengakuinya (dugaan persetubuan anak di bawah umur), maka ia sudah kami tahan," kata AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar.

6. Kasus serupa

Seorang siswi SMA mengalami nasib nahas saat diajak jalan-jalan oleh teman prianya.

Korban berisnial H malah diperkosa secara bergilir oleh empat orang pemuda.

Dari empat orang pelaku, dua diantaranya masih dibawah umur.

Peristiwa ini menimpa seorang gadis asal Situbondo, Jawa Timur.

Korban digilir di kebun tebu yang terletak di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Korban siswi SMA ini tak menyangka jika jalan-jalan yang awalnya dikira menyenangkan malah berujung petaka.

"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA," ujar Iptu Nuri Kasubag Humas Polres Situbondo, Kamis 30 April 2020.

Iptu Nuri menerangkan, saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo.

Insiden ini bermula saat korban diajak temannya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Saat di pertengahan jalan tepatnya disekitar jembatan, korban rupannya sudah ditunggu empat orang temannya.

Selanjutnya, korban bersama lima orang teman prianya itu pergi ke Pelabuhan Kalbut.

Tak lama kemudian, para pemuda itu pergi dengan melewati area wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar ladang tebu, tiba-tiba mulut korban dibekap dari belakang.

Bekapan lelaki dari arah belakang korban ini membuat siswi SMA itu terjatuh.

Saat melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai menyetubuhinya.

Korban tak bisa berbuat banyak saat empat orang pemuda menggerayangi tubuhnya.

Gadis malang itu hanya bisa pasrah berharap ada pertolongan datang.

Korban pun pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Orangtua korban yang tak terima melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

"Kami sudah menangkap empat pelaku," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo dikutip dari SURYAMALANG.COM.

Ia menerangkan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.

Dari lima pria itu, dua pelaku ditahan, dan dua pelaku lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Sedangkan satu orang lain berstatus sebagai saksi karena tidak ikut menggilir korban," terang mantan Kapolsek Sumbermalang ini.

Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N.

Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.

"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA-FAKTA Siswi SMA Dinodai Sopir Truk, Sempat Tepergok Keluar dari Jendela Kamar Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini