News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Playboy Kampung di Kediri Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Korban Lapor Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kasus tindak asusila yang dikakukan seorang pemuda berinisial BM (19) terhadap 8 gadis di bawah umur akhirnya terbongkar setelah seorang korbannya melapor ke aparat Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Warga asal Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tersebut ditangkap, Rabu (3/6/2020) tak lama setelah seorang korbannya berinisial DL (16) melapor kepada polisi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, tindak asusila terhadap korban DL terjadi awal Januari 2020 dan berlangsung di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Mojo, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian bermula pada tanggal 1 Januari 2020," ungkap Kapolres Miko dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapoolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

Tersangka mengawali aksinya dengan berkenalan dengan korban lalu membujuk rayu hingga terjadi tindak pidana asusila tersebut.

Dari penangkapan terhadap BM tersebut, tabir baru pun terungkap.

Sebab, selain DL, ternyata ada 7 korban lainnya sehingga total ada 8 orang.

Semua masih di bawah umur dengan rentang usia 16 tahun sampai 17 tahun.

Baca: Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap adanya temuan para korban lainnya itu.

Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi

Kapolres mengaku, pihaknya cukup berhati-hati menangani kasus ini mengingat usia para korban yang masih di bawah umur.

Pematangan pemeriksaan nantinya akan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini lebih jauh.

"Kami butuh bantuan dari saksi ahli juga psikiater untuk memeriksa tersangka maupun korban," kata Kapolres.

Latar belakang tersangka

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan tersangka BM melakukan aksinya dalam rentang waktu selama setahun ke belakang, tepatnya mulai tahun 2019.

Modus operandi tersangka dengan mengandalkan kepiawaiannya melakukan bujuk rayu dan modal latar belakang status sosial yang cukup terpandang.

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Baca: Cerita Petani Diserang Harimau di Bengkalis: Sempat Bergelut, Putar Otak Supaya Bisa Selamat

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan.

Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas dilakukan secara berulang.

Ada dua lokasi yang kerap menjadi jujukan tersangka menjalankan aksinya, yaitu sebuah rumah kosong dan sebuah rumah milik seorang temannya.

Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli

Teman pelaku yang berinisial RK (17) itu saat ini menjadi saksi.

Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka.

Baru satu korban melapor

Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).

Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.

"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.

Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.

Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain

Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.

"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini