News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengamuk di Pendopo, Anggota DPRD Tulungagung Klarifikasi terhadap polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung (kiri) dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung (kanan). (Foto Istimewa).

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung yang mengamuk di Pendopo Kabupaten Tulungagung, SHM, telah melakukan klarifikasi kepada polisi.

Klarifikasi ini terkait dengan aduan Satpol PP Kabupaten Tulungagung atas ulah SHM.

“Bahasanya klarifikasi, karena sifatnya masih berupa aduan. SHM datang sendiri ke Polres Tulungagung,” terang Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setyantono, Selasa (10/6/2020).

Proses klarifikasi ini sudah dilakukan beberapa saat setelah Satpol PP memasukkan aduan.

Hasil dari klarifikasi ini dijadikan bahan keterangan, untuk dijadikan bahan gelar.

Selain SHM, polisi juga meminta klarifikasi dari YY, teman SHM saat kejadian di pendopo.

“Jadi sudah ada enam orang yang kami klarifikasi. Empat lainnya adalah anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung,” sambung Yudo.

Selain itu polisi juga sudah mengambil sejumlah barang bukti, antara lain pecahan toples dan pecahan botol bir.

Polisi juga sudah melihat dan merekam kejadian itu lewat rekaman kamera pengawas.

Seluruh materi yang dikumpulkan akan dijadikan bahan gelar perkara, untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Baca: Kirim Kode, Paulo Dybala Tertarik Bermain di Barcelona

Baca: Lima Tahapan Menuju Masyarakat Aman COVID-19 dan Produktif

Baca: LIVE STREAMING Konser Ngrasani Lord Didi Kempot Bersama Lare Jawi Sahabat Mas Didi Pukul 20.00 WIB

“Rencana olah TKP belum ada, nunggu hasil perkara lebih dulu,” ujar Yudo.

Lebih jauh Yudo membantah kabar di masyarakat, bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap SHM.

Ia menjelaskan, status SHM masih saksi dan belum terbit laporan.

Karena itu tidak mungkin ada upaya paksa terhadap anggota dewan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini