News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Warga Binaan Rutan Narkoba Tanjung Gusta Kabur, Ditangkap Kembali Kurang dari 1,5 Jam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga orang warga binaan kasus narkoba di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta kabur.

Mereka memanjat  dinding setinggi 8 meter pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.

Ketiganya ditangkap 1,5 jam kemudian oleh tim gabungan dari petugas Lapas Tanjung Gusta, TNI dan Polri.

Informasi yang diterima, ketiga orang itu berinisial HE, SMJ, dan AR.

Ketiganya merupakan warga binaan dari Aceh.

Dalam rekaman video wawancara yang diterima pada Selasa (9/6/2020) siang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiganya melarikan diri dari klinik Rutan Kelas I Medan.

Baca: Gelandang PSMS Medan Senang Liga 2 Akan Kembali, Rachmad Hidayat: Siap Bertarung Lagi

"Ketiga melompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter," katanya.

Pelarian 3 warga binaan itu gagal setelah aksinya diketahui pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara yang sedang berkendara bersama anaknya.

Ketiga warga binaan itu sudah berada di atas dan akan melompat ke bawah.

Pegawai itu kemudian menurunkan anaknya dan berhasil menangkap 1 orang, sedangkan 2 orang lainnya kabur.

"Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang, warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang pelarian lainnya," ungkap Jahari.

Baca: Gagal Kencan dan Lari Telanjang Keluar Hotel, Pria di Medan Mengaku Diperas Waria dan Wanita

Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat.

Sekitar 1,5 jam kemudian, 1 orang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan.

"Menurut info, perempuan itu kakak tiri dia," katanya.

Dijelaskannya, ketiga orang itu yang kabur itu, satu di antaranya tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena kasus narkoba.

Sementara 2 lainnya masih proses persidangan, juga dalam perkara narkoba.

"Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," jelas Jahari. (Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Napi Lapas Tanjung Gusta Kabur dengan Melompati Tembok 8 Meter"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini