"Tapi kalau sudah meninggal, sepanjang ada keluarganya pasti dikomunikasikan," terang dr Halik Malik.
Baca: Dituding Tolak Pasien Covid-19 Asal Aceh Tamiang, Direktur RSUD Langsa: Itu Hanya Miskomunikasi
Baca: Selandia Baru Berhasil Hapus Virus Corona di Negaranya, Pasien Covid-19 Terakhir Dinyatakan Sembuh
Baca: Pasien Covid-19 yang Hendak Rawat Inap Patungan Beli APD Buat Tim Medis
PDP Ditangani dengan Prosedur Covid-19
Ia menambahkan, pasien dengan status PDP akan diperiksa swab test untuk konfirmasi lebih lanjut.
Dalam perawatannya, PDP akan ditangani sesuai dengan prosedur Covid-19.
Sehingga, apabila pasien tersebut meninggal dunia, akan dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Menurutnya, seseorang berstatus PDP, jika menunjukkan gejala gangguan pernapasan dengan riwayat kontak erat dengan penderita Covid-19.
Orang yang mengalami gangguan pernapasan tersebut, kemungkinan juga ada riwayat bepergian atau berada di zona penularan.
Selain itu, orang bisa berstatus PDP karena terdapat gejala pneumonia tanpa penyebab yang jelas.
(Tribunnews.com/Nuryanti)