TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
KA dioperasikan sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan moda transportasi kereta api.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyebutkan, ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020.
Sementara Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, dioperasikan kembali perjalanan KA reguler persiapan menuju penerapan new normaI atau normal baru.
Ada 10 perjalanan KA jarak jauh subsidi maupun komersial yang melintas di wilayah daerah operasionalnya.
KA jarak jauh subsidi yang diperasikan dan melintas di Daop 7 yakni KA Kahuripan lintas Blitar - Kiaracondong, KA Kahuripan lintas Kiaracondong - Blitar; KA Sri Tanjung lintas Lempunyangan -Surabaya Gubeng; KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng - Ketapang; KA Sri Tanjung lintas Ketapang - Surabaya Gubeng dan KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng - Lempuyangan.
Sedangkan KA jarak jauh komersional yang beroperasi kembali KA Ranggajati lintas Cirebon-Surabaya gubeng; KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng-Jember; KA Ranggajati lintas Jember-Surabaya Gubeng serta KA Ranggajati lintas Surabaya Gubeng - Cirebon.
Baca: 177 WNI dari Turki Tiba di Indonesia Lewat Repatriasi Mandiri
"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelas Ixfan, Kamis (11/6/2020).
Dikatakan, KAI menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Dijelaskan, bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta yang bisa diunduh secara online.
Secara umum setiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid -19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid -19 melalui transportasi kereta api," imbuhnya.
Baca: 20 Tahun Sudah Nurminah Terpaksa Mengurung Adiknya Pengidap ODGJ Layaknya di Dalam Penjara