TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus pihak keluarga mengambil paksa jenazah terkait virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan kembali terjadi.
Kali ini kasusnya terjadi di Rumah Sakit Stella Maris Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca: Kementerian Agama Bakal Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19
Akibat peristiwa ambil paksa jenazah PDP Covid-19 itu, polisi pun menetapkan dua warga sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan dua tersangka tersebut, total ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu.
"Ada sembilan yang diamankan tapi dua yang ditetapkan tersangka. Tujuh lainnya sudah dipulangkan tapi masih berstatus saksi," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
Menurut Ibrahim, ketiga tersangka pengambilan jenazah PDP di Rumah Sakit Stella Maris umumnya merupakan orang dekat almarhum.
Satu di antaranya bahkan anak kandung almarhum.
Ibrahim menambahkan, secara keseluruhan penyidik kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di empat rumah sakit di Makassar.
Selain tiga dari RS Stella Maris, lima tersangka berasal dari RS Labuang Baji, dua dari RS Bhayangkara, dan dua dari RS Dadi.
Menyikapi upaya pengambilan paksa jenazah yang masih terjadi hingga hari ini, Ibrahim menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi.
Baca: Saksi Cerita Dengar Suara Ledakan Sebelum Temukan Ayah dan 2 Anaknya Tewas di Tangerang
Personel kepolisian dan aparat TNI saat ini sudah diturunkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dalam jumlah yang besar.
"Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas," ujar Ibrahim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anak Kandung Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Stella Maris Makassar