Johny Sirait adalah pensiunan PNS, dan pernah menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Dinas Perpajakan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Saat itu, ia dimutasikan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata Jakarta menjadi Kepala KPP PMA 6 Pematang Siantar.
Baca: Naik Rp 12.000, Harga Emas Antam Kamis 11 Juni 2020 Capai Rp 893.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Baca: Bicara PSBB Transisi, Anies Seketika Bilang Ini ke Najwa Shihab saat Disinggung Normal Baru
Mutasi dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
"Sejak kejadian ini, saya dipindah menjadi Kepala KPP PMA 6 Siantar," kata Johnny kepada jaksa KPK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Johnny Sirait bersaksi dalam kasus ini bermula saat salah satu wajib pajak yakni, PT E K Prima Ekspor Indonesia menghadapi beberapa persoalan pajak.
Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.
Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.
Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
KPP PMA enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.
Dalam kasus ini, Country Director PT EKP Rajamohanan Nair menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca: Wacana Polisi AS Dibubarkan, Istri Wali Kota New York Sebut Mustahil hingga Hidup seperti di Surga
Baca: NasDem Masih Kaji Wacana Penurunan Presidential Threshold
Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.
Saat terjadi serah terima uang, Rajamohanan dan Handang Soekarno ditangkap oleh petugas KPK.