Anak kandungnya itu disetubuhi di kamar remaja yang masih belasan tahun itu ketika bapak cabul itu baru pulang.
Ketika sampai di rumah, pria itu langsung masuk ke kamar anak kandung nya itu dan menyetubuhinya.
Anak kandungnya itu tidak bisa berbuat apa karena diancam oleh bapaknya itu.
Usai memenuhi nafsu bejatnya, pria itu menyuruh anaknya memakai baju dengan cepat.
Kejadian itu terjadi setelah MH masuk ke dalam kamar anak gadisnya itu dalam keadaan mabuk.
Pelaku yang kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada si anak bahkan mengancam anak gadisnya itu agar tidak ketahuan sang ibu.
"Ayo cepat pakai bajumu, nanti ketahuan sama ibumu," demikian kata MH sebagaimana ditirukan oleh Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli.
-
Baca: Terkuak, Fakta Baru Skandal 2 Oknum PNS Mesum di Mobil: Sang Pria Gemar Kencani Banyak Perempuan
Diceritakan pula oleh Paur, ancaman MH terdengar oleh ibunya yang tengah tertidur tersebut dan kemudian mendatangi anaknya.
Tak hanya sekali, keesokan harinya pada Jumat (5/6) MH kembali mengulangi aksi bejatnya sambil mengancam istrinya sendiri sambil mencekik batang leher istrinya tersebut.
Merasa tak senang, Ibu korban R pun melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tak berapa lama laporan tersebut masuk, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku yang tengah berada di rumahnya tersebut sekira Selasa (12/6) lalu.
Saat diamankan, polisi juga turut membawa serta sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya pakaian milik korban dan pelaku, kain alas serta pakaian dalam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Paur.