TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, empat orang termasuk kerabat jenazah, dianggap berperan aktif dalam pengambilan paksa jenazah.
Sebenarnya ada 10 orang yang diperiksa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tapi saat ini yang berstatus tersangka empat orang.
Baca: Kata Wali Kota, Sudah 2 Pekan Tak Ada Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Bekasi
Baca: Ada 52 Pedagang di 6 Pasar Tradisional di Jakarta yang Positif Corona, Ini Daftarnya
Baca: Kasus Corona Melonjak, Jubir Istana Fajroel Rachman: Belum Sampai 20 Ribu, Nggak Sampai Seperti Itu
Berikut fakta penetapan tersangka akibat pengambilan jenazah di Surabaya, yang Tribunnews.com rangkum:
Terbukti Lakukan Kekerasan
Dikutip dari Surya.co.id, empat orang yang dijadikan tersangka, terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan kekerasan.
"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan bahwa jenazah adalah korban Covid-19," ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Terancam 5 Tahun Penjara
Masih dikutip dari laman yang sama, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Sebab, mereka terbukti melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," terang Trunoyudo.
Baca: Dele Alli Tak Bisa Ikut Lawan Manchester United Karena Bercanda Soal Virus Corona
Baca: Peneliti Imbau Hindari Tempat yang Memiliki Aroma Seperti Ini, Indikasi Banyak Virus Corona di Sana
Baca: Kerja Sama Pembuatan Vaksin Corona, Indonesia Jalin Komunikasi dengan Norwegia dan China
Polisi Dalami Peran 6 Orang
Dikutip dari Kompas.com, saat ini polisi mendalami peran dari enam orang lainnya.
Menurut Trunoyudo, saksi dalam kasus pengambilan jenazah ini memiliki peran yang berbeda.