News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Kasus Curas, 3 Residivis di Kota Sukabumi Ditembak Saat akan Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan - Tiga pelaku begal di Sukabumi berinisial API alias A (32), RH alias IT (31), dan DR (29) menerima hadiah timah panas dari tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Tiga pelaku begal di Sukabumi berinisial API alias A (32), RH alias IT (31), dan DR (29) menerima hadiah timah panas dari tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ketiganya terlibat curas di akhir Agustus dan awal September 2024 dan ditangkap pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024.

Tersangka API memiliki catatan kejahatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), RH dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan DR terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah golok sepanjang 35 cm.

"Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sudirman, Sriwedari, Gunungpuyuh, dengan korban DAR (24), dan di Jalan Pelabuhan Dua, Citamiang, Kota Sukabumi, dengan korban EF (29). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipaksa berhenti oleh para pelaku," ujarnya, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Residivis, Pakar Pertanyakan Kinerja Kemenkumham-Bhabinkamtibmas

 AKBP Rita juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis.

Rita menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan berboncengan tiga di atas satu sepeda motor, mencari korban yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Setelah mendekati korban, mereka memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

"Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban, sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban," lanjut Rita.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Pelaku Begal di Sukabumi Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini