Laporan Wartawan Tribunnews.com Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang residivis kasus pemerkosaan atau rudapaksa anak di bawah umur harus Kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polres Muna.
Ia kembali ditangkap karena kembali melakukan aksi bejatnya rudapaksa seorang perempuan berinisial SM (18).
Pelaku berinisial IM merupakan residivis kasus rudapaksa anak pada tahun 2017 lalu dan divonis 13 tahun penjara.
IM hanya menjalani 6 tahun 10 bulan karena mendapat pembebasan bersyarat.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (23/9/2024) pukul 23.00 WITA.
Kronologinya, pada pukul 22.00 WITA, korban terbaring di tempat tidurnya.
Baca juga: Penembak Misterius di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Ternyata Residivis Curanmor
Pada pukul 23.00 WITA, korban terbangun karena mendengar ada yang membuka pintu belakang rumah.
"Ketika korban hendak duduk, tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban di tempat tidur dan tersangka menutup mulut korban," ujar AKBP Indra, Kamis (26/9/2024).
Pelaku IM menodongkan sebuah pisau di leher korban dan meminta agar bisa tidur di rumah korban.
"Korban menolak, sambil menyuruh korban keluar dari rumah dan mengancam akan teriak," jelas AKBP Indra.
Tahu korbannya ketakutan dan menangis, tersangka balik mengamcam akan membunuh korban jika tidak melanyani nafsu bejatnya.
"Tersangka memaksa korban, tetapi korban berusaha menolak. Namun karena ketakutan dan tidak berdaya sehingga tersangka leluasa melakukan aksinya, melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Setelah kejadian pemerkosaan, korban hanya bisa menangis dan IM mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan kepada siapapun tentang peristiwa yang terjadi.
Pada saat IM sudah meninggalkan rumah, korban meminta pertolongan warga sekitar.
Tersangka IM sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan kepolisian.
IM dijerat pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)