News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SMP di Bojonegoro Nyambi Jadi Fotografer, Jual Foto Gadis Tanpa Busana Rp 100 Ribu Selembar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MH jadi tersangka setelah ditangkap polisi karena menjual foto-foto gadis tanpa usana

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menangkap seorang oknum guru SMP yang 'berprofesi ganda', menjadi guru dan menjual foto toples para gadis muda.

Guru berinisial MH ini memang memiliki kemampuan fotografi.

Sayangnya, kemampuan fotografinya tersebut tidak digunakan dengan semestinya, ia memotret wanita muda tanpa busana dengan pose yang menantang dan kemudian menjualnya.

Foto-foto panas 25 gadis belia yang dibuat oknum guru SMP di Bojonegoro ternyata dijual murah.

Gambar gadis belia tanpa busana itu cuma dijual Rp 100.000 per lembar.

Keterangan ini diakui MH, oknum guru di Bojonegoro sekaligus fotografer foto-foto panas tersebut di hadapan wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (16/6/2020).

Baca: Praktik Prostitusi di Bawah Umur di Gang Royal Kembali Terungkap di saat PSBB

Baca: Fakta-fakta Prostitusi Online di Aceh yang Libatkan Ibu Rumah Tangga, Pasang Tarif Rp 500 Ribu

Di depan Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, MH mengaku foto-foto panas itu dijual kepada majalah pria dewasa.

Ada 25 gadis belia yang menjadi korban perbuatan tak terpuji MH.

Mereka umumnya berusia 15, 17, 18 dan beberapa di atas 20 tahun.

Korban tak hanya warga Bojonegoro, ada juga warga Tuban hingga Kota Surabaya.

Dari 25 orang itu, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang.

MH tak hanya membuat foto panas mereka, tetapi juga menyetubuhi korbannya.

"yang saya setubuhi ada 3 orang," aku oknum guru ekstrakurikuler musik di sebuah SMP negeri Bojonegoro ini.

MH mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2018.

Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan tip antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kenal lewat Facebook

Ternyata puluhan korban ini didapat dari perkenalan di akun media sosial Facebook.

Setelah kenal, MK lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram.

"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.

Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya.

Salah satu isi kontraknya adalah, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.

Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya.

Korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.

Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.

Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lainnya.

Opsinya, korban harus mau menjadi pacarnya, kemudian dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.

"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.

"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.(nok)

Terungkap setelah korban dibawah umur melapor

Aksi MH terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.

Ternyata pria yang juga sebagai guru SMP di Kabupaten setempat itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.

"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.

Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun. (M. Sudarsono)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto-foto Panas 25 Gadis Belia di Bojonegoro Dijual Rp 100.000, Ini Siasat Guru SMP Paksa Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini