Ranefli menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Resmob Polda Bali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan CCTV serta hasil keterangan dari para pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan identitas pelaku Philips tersebut,
"Kemudian tim resmob Polda Bali terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO di maksud, selanjutnya pada hari Jumat (29/5/2020) kemarin pukul 15.30 Wita buronan berhasil ditangkap di Jl Taman Sari Kerobokan Kuta Utara," kata Ranefli.
Dari tangan pelaku Philips, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni uang lembaran seratus ribu berjumlah Rp 3.900.000, satu buah ATM Permata, satu buah ATM CIMB, satu unit pompa air (hasil pembelian dari uang kejahatan), satu buah HP Nokia warna biru, dan satu buah HP Nokia warna hitam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya telah ikut membobol ATM di SPBU Jalan By Pass Darma Giri, Buruan, Gianyar bersama rekannya Tri Ito Yudiarsoyo dan I Wayan Kontal yang sudah diamankan sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Polda Bali Ungkap Pelaku Pembobol ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Pelaku Orang Dalam