Laporan Kobtributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Paling tidak enam orang manula di Sukabumi Jawa Barat bernasib nahas, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya dari Kemensos RI, dipotong oleh oknum RT dan perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.
Keenam lansia di Kampung Buluh RT 02/02 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi ini seharusnya mendapatkan bantuan BST tahap kedua dari Kemensos RI itu sebesar Rp 600 ribu karena terdampak Covid-19.
Akan tetapi, karena 'disunat' sebesar Rp 500 ribu maka mereka hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Berdasarkan laporan yang diterima dari RA (34) warga Kampung Buluh Desa Buluh, pemotongan BST tersebut terjadi setelah enam orang lansia itu menerima bantuan uang sebesar Rp 600 ribu.
Setelah itu mereka diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 500 ribu.
Baca: Terima 303 Laporan, KPK Ingatkan Pemda Evaluasi Kriteria Penerima Bansos
Baca: Kisruh Pembagian Bansos, Wamendes Sebut Tak Ada Negara yang Siap Hadapi Covid-19
Baca: Jokowi Perintahkan Mensos Sisir Warga Miskin yang Belum Terima Bansos
"Jadi setelah uangnya diterima melalui desa oleh pemerima manfaat, dan kembali kerumahnya, lalu keenam orang lansia itu dihampiri oknum RT dan perangkat desa yang meminta kembali batuannya sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Berdasarkan keterangan oknum RT dan Desa tersebut, lanjut dia, pemotongan itu dilakukan karena keenam warga itu sudah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber sehingga bantuannya dipotong.
"Mereka beralasan uang yang dipotongkan itu, akan dibagikan kembali kepada warga yang tidak mendapatkan batuannya sama sekali," jelasnya.
Selain itu RA mengatakan, keenam lansia itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman apabila tidak mau dipotong, maka keenam lansia itu akan dicoret dari penerima bantuan manfaat.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan.
"Apapun alasannya tetap tidak boleh. Nanti kita akan cek dan apabila benar ditemukan maka akan akan kita tempuh jalur hukum. Selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawal proses penyaluran BST tersebut," katanya.
Kepala Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Lura Widarnangti membantah terkait adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu terhadap enam orang lansia penerima manfaat.
"Jadi itu bukan pemotongan, namun dana sebesar Rp 500 ribu tersebut dialihkan kepada warga yang belum menerima batuan sama sekali," kata Kepala Desa Semplak Lura Widarnangti saat dihampiri di Kantor Desa Semplak, Jumat, (12/6/2020).