"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri.
Menurutnya, di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Kemudian, gadis remaja tersebut meminta pil eksimer kepada pelaku.
Tak hanya itu, korban juga meminta uang bayaran sebesar Rp 100 ribu kepada para lelaki yang ingin menyetubuhinya.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri mengutip Tribunnews.com.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.
Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100 ribu.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.
Korban sempat sakit