"Yang kita pastikan tidak boleh operasional itu yang tidak mengalir, yang mengalir masih kami toleransi dengan berbagai skema tutorial. Tetapi gubernur, air apapun belum boleh," terangnya.
Wahana air yang belum boleh buka adalah yang bersifat permainan seperti arena renang, tubing, hingga arung jeram.
"Kolam renang, tubing, rafting, arung jeram, waterboom itu yang belum boleh," tuturnya.
Meski Grojogan Sewu tidak masuk wahana air untuk permainan, ternyata masih ada kendala perizinan dari pengelola untuk bisa kembali beroperasi.
Seperti halnya Grojogan Sewu yang dikelola oleh PT Duta Indonesia Jaya.
Pengelola nantinya harus mengurus izin dari pihak terkait meski Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberi izin.
"Beberapa objek walaupun tidak mengelola wahana air, tetap belum bisa buka karena mereka menunggu rekomendasi dari pemilik aset," ungkap Titis.
"Contoh Grojogan Sewu, itu kan operatornya PT Duta, untuk membukanya, walau Bupati sudah mengizinkan, tapi PT Duta akan izin juga ke BKSDA Jawa Tengah selaku pemilik aset," paparnya.
Selain Grojogan Sewu, tempat wisata populer lainnya juga terkendala izin dari pemilik aset yang masih diproses meski sudah ada izin dari Pemkab.
"Saya mengelola bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, untuk buka itu, saya juga harus mendapat izin dari Perhutani, karena itu miliknya Perum Perhutani," terang Titis.
"Pernah ada larangan buka, maka pada saat saya dengan dasar surat bupati itu saya mau membuka Sekipan maupun Puncak Lawu, maka saya akan tetap membutuhkan surat dari Perhutani," tuturnya.
Sama halnya dengan objek wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh yang mana pemilik asetnya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Prambanan.
Menurut Titis, berbagai objek wisata tersebut tak bisa serempak buka hari Selasa lantaran surat izin bupati baru terbit Senin (15/6/2020).
"Demikian juga Candi Sukuh, Candi Cetho, itu juga saya membutuhkan surat dari BPCB Prambanan, karena mereka yang memiliki aset itu, kami dari Dinas Pariwisata hanya operator saja," ucap Titis.