News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontraktor di Aceh Ditahan Polisi Terkait Pengadaan Barang Bansos Baitul Mal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit I Pidum, Ipda M Hadimas (dua dari kanan), didampingi anggotanya menghadirkan AM (33) pelaku penggelapan pengadaan barang Baitul Mal Aceh, Senin (15/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sekaligus menahan AM (33), warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasalnya pria tersebut dilaporkan menggelapkan pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Baitul Mal Aceh.

Penggelapan barang bantuan sosial itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2020 lalu, di Jalan Bintara Pineung, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dilaporkan oleh Ulya (53) seorang kontraktor.

Informasi yang diperoleh Serambi, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan bermuara ke proses hukum, pihak-pihak yang dirugikan diketahui sudah mencoba mencari penyelesaian terhadap persoalan itu.

Disebut-sebut pelaku AM enggan menggubris dan menyelesaikannya, sehingga kasus penggelapan itu pun berakhir ke pelaporan kepada polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK mengatakan, penggelapan barang bantuan sosial yang dilakukan oleh tersangka AM, akhirnya dilaporkan oleh korban pada Sabtu (14/3/2020) dengan membawa serta daftar barang pengadaan yang digelapkan oleh tersangka.

Sesuai pelaporan korban Nomor Polisi: LPB/125/III/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal 14 Maret 2020, personel Unit I Pidum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, langsung melakukan penyelidikan. Di samping mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi.

Baca: KPK Telusuri Praktik Pengalihan Aset Vila Mewah Milik Nurhadi di Gadog, Bogor

Baca: Pesan Mengharukan Dr Deny Dwi Yuniarto Sebelum Gugur, Ayah Bundanya Juga Wafat Karena Covid-19

"Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 12 Juni 2020, di sebuah penginapan di Kota Banda Aceh sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim, AKP Taufiq, didampingi Kanit Pidum, Ipda M Hadimas STrK, kepada Serambi, Senin (15/6/2020).

Penangkapan dipimpin Kanit I Pidum Ipda M Hadimas STrK, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti dinilai lengkap.

Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan kronologis tindak pidana penggelapan itu berawal saat tersangka AM, membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial di Baitul Mal Provinsi Aceh.

Dalam proses pengadaan tersebut, tersangka AM bekerja sama dengan korban Ulya, sebagai koordinator penyaluran barang-barang bantuan sosial di Baitul Mal Aceh tersebut.

Korban dan tersangka yang sudah membuat perjanjian kerja sama pengadaan barang dan sudah mendapat kepercayaan penuh dari korban, ternyata memanfaatkan kepercayaan itu.

Pada saat barang-barang pengadaan bansos Baitul Mal itu dicek di gudang penyimpanan, ternyata barang-barang tersebut sudah hilang.

Usut punya usut, ternyata barang-barang yang diperuntukkan untuk pengadaan tersebut sudah dijual oleh tersangka AM kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban Ulya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini